DLHK
  • Info DLHK
  • 2 tahun yang lalu
  • Syamsul Syahab M
  • 1955 Kali


Penyusunan Dokumen Kedaruratan Kecelakaan Dalam Pengelolaan B3 dan Limbah B3 dapat dikatakan sebagai dokumen perencanaan Sistem Tanggap Darurat yang memuat Infrastruktur (perangkat, sarana dan prasarana yang harus disediakan) serta Fungsi Penanggulangan yang digunakan sebagai acuan yang dapat memudahkan bagi OPD di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pelaksanaan Sistem Tanggap Darurat di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Mengingat potensi terjadinya kedaruratan B3 dan/atau Limbah B3 di Kabupaten Kutai Kartanegara seperti tumpahan minyak yang belakangan ini kerap terjadi, maka diperlukan upaya untuk segera menerapkan Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3. Program Kedaruratan Kecelakaan Dalam Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 itu sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem Tanggap Darurat pada aspek pencegahan, sebagaimana yang disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Khususnya bagian Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.