TUJUAN
- Mewujudkan pelayanan publik dan tata kelola yang baik berdasarkan prinsip Transparansi, partisipasi dan Akuntabilitas.
- meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup.
SASARAN
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- meningkatnya perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.