1. Dasar Hukum
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara keberadaannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda.
2. Tugas Pokok
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21 Nomor 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, dimana Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan konkuren bidang sekretariat dewan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
3. Fungsi
Untuk penyelenggaraan tugas pokok, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda pada pasal 3 Peraturan Walikota Samarinda Nomor Nomor 21 Tahun 2016 mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan kegiatan pelayanan administratif kesekretariatan dan keuangan dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta mempersiapkan kegiatan persidangan, rapat dan risalah serta peninjauan DPRD;
- Penyelenggaraan kegiatan pengadministrasian umum Setwan, merumuskan dan mengkaji, peraturan perundang-undangan pemerintahan dan Pemerintah Daerah serta kehumasan;
- Pengkoordinasian dan menyediakan tenaga ahli yang diperlukan DPRD sesuai kemampuan keuangan Daerah serta memfasilitasi delegasi masyarakat dan tamu DPRD;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.