Nomor SOP | |||||||||||||
Tanggal Pembuatan | |||||||||||||
Tanggal Revisi | |||||||||||||
Tanggal Efektif | |||||||||||||
Disahkan oleh | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, | ||||||||||||
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN | |||||||||||||
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA | |||||||||||||
Alfian Noor,SE.M.Ling | |||||||||||||
NIP.19690113 199503 1 003 | |||||||||||||
Judul SOP | Pengumpulan Kinerja | ||||||||||||
Dasar Hukum | Kualifikasi pelaksana | ||||||||||||
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor Tahun tentang | Memahami alur pengumpulan perjanjian kinerja | ||||||||||||
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor Tahun tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor Tahun tentang Kearsipan | |||||||||||||
3. Perbup Nomor tahun tentang | |||||||||||||
Keterkaitan | Peralatan/perlengkapan | ||||||||||||
Pengumpulan Kinerja Kepada Dinas | Komputer dan kelengkapannya | ||||||||||||
Pengumpulan Kinerja Kepala Bidang | Formulir Peminjaman | ||||||||||||
out Indikator | |||||||||||||
Peringatan | Pencatatan dan pendataan | ||||||||||||
Pengumpulan perjanjian kinerja memiliki batas waktu selama 1 (satu) Minggu | Rekappitulasi perjanjian kinerja | ||||||||||||
file:///C:/Users/HP/Downloads/CamScanner%2005-26-2023%2009.03.pdf