Tenggarong, Dalam rangka mengantisipasi meningkatnya timbulan sampah plastik pada momentum Idul Adha 1440 H/2023 M, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan Surat Edaran Nomor B-0528/DLHK/Bid.2/600.4.15.1/06/2023 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik. Melalui Surat Edaran ini diharapkan seluruh Stakeholder di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat menjalankan Ibadah Qurban dengan tetap memperhatikan keberlangsungan Lingkungan Hidup. (ihy)
DLHK