Prokom Kukar
  • Info DLHK
  • 1 tahun yang lalu
  • Lingkungan
  • 1041 Kali


Tenggarong – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemeritah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Wiyono bersama anggota DPRD Kukar menyerahkan secara simbolis Kendaraan Bermotor Angkutan Sampah, di beranda Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Selasa (24/1/2023)

Wiyono menyampaikan terima kasih Bupati Edi Damansyah kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta jajarannya atas terselenggaranya acara tersebut. Sebagaimana diketahui, mengacu pada Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, untuk mengatasi masalah persampahan dibutuhkan program pengelolaan yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, sehingga sampah tidak hanya menjadi timbunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi menjadi sesuatu barang yang memiliki nilai guna dan nilai jual.

Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas) sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 sebagai Pedoman Pengelolaan Sampah Secara Terintegrasi Dari Hulu Ke Hilir.

Sejalan dengan itu, katanya, Pemkab Kukar telah menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemkab Kukar telah mencanangkan target pengurangan sampah sebesar 79 ton/tahun dan peningkatan penanganan sebesar 185 ton/tahun di tahun 2025, sedangkan di tahun 2023 ini ditargetkan pengurangan sampah sebesar 49 ton/tahun dengan penanganan sampah yang harus terus ditingkatkan pelayanannya sebesar 132 ton/tahun.

Peningkatan jumlah penduduk juga meningkatkan timbulan sampah yang pada tahun 2025 diprediksi mencapai 265 ton/tahun. Hal ini diperlukan langkah-langkah strategis yang terarah dan terukur untuk mengantisipasi hal di atas. Paradigma lama pengelolaan sampah “kumpul-angkut-buang” ke TPA, yang bertumpu pada pendekatan penanganan akhir sudah saatnya ditinggalkan.

Paradigma sampah yang baru adalah “kumpul-pilah-olah-angkut-buang”. Sampah yang dibuang adalah sampah yang benar-benar sudah tidak dapat dimanfaatkan, karena tidak mempunyai nilai ekonomi. Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

“Oleh karena itu, kita harus bertanggung jawab menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat, serta meningkatkan kerjasama dalam upaya untuk mengelola sampah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Dikatakannya, perlu kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu juga diperlukan sarana dan prasarana untuk menunjang pengelolaan sampah di lingkungan terdekat sampai pada tempat penampungan sampah akhir.

“Kami berharap Kecamatan yang akan mendapat Bantuan Kendaraan Bermotor Angkutan Sampah agar dapat memelihara dan memanfaatkan sarana dan prasarana persampahan yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya. Khusus untuk motor sampah, penggunaan fasilitas tersebut memerlukan keahlian spesifik sehingga perlu ditunjuk tenaga khusus untuk mengoperasikannya,” demikian harapnya.

Sementara, Kepala DLHK Alfian Noor melaporkan bahwa pihaknya dalam menjalankan visi misi KUKAR IDAMAN khususnya Misi 5 (Meningkatkan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkungan) melalui program dedikasi salah satunya Program Kukar Peduli Lingkungan dengan membangun sistem pengelolaan lingkungan dengan menitik beratkan pada penguatan pengawasan, penyediaan sarana dan prasarana persampahan, dan dengan kegiatan prioritas yaitu pembangunan 6 TPA diwilayah Kukar, untuk periode jangka pendek (2022-2026), dari target keseluruhan sebanyak 7 TPA rencana pembangunan cluster pengelolaan sampah.

Adapun arah kebijakan yang perlu dikawal yang sudah, progres maupun proses yaitu Penyusunan Rencana Induk Persampahan 2022 – 2024, Menyediakan ketersediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah, Menetapkan 6 zonasi TPA yang representatif, Mengembangkan pola modern dalam pengelolaan persampahan (Edukasi, Wisata dan Produksi), serta Mendorong keterlibatan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pihak Swasta untuk berkolaborasi dalam proses Pengelolaan Persampahan di Kukar.

Adapun alat angkut sampah dari kegiatan Pengelolaan Persampahan di Kukar serta implementasi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kukar yang akan diserahkan untuk Kecamatan di Kukar yaitu Roda empat (Dump Truck) yang peruntukannya untuk Kecamatan sebanyak 10 unit, Roda empat (Pick Up) 1 Unit, Roda tiga sebanyak 30 Unit.

Acara itu diikuti jajaran DLHK, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan sejumlah Camat penerima kendaraan tersebut.
(prokom04)